Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ETF Emas Baru Meluncur, Akankah Pajaknya Dibebaskan?
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (ekon.go.id)
  • Pemerintah sedang menggodok insentif pajak bagi ETF emas dan transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) untuk memperkuat daya tarik produk yang baru diluncurkan.
  • Opsi yang dikaji mencakup pembebasan PPN dan PPh, dengan skema perpajakan EGR berpotensi disamakan dengan transaksi surat berharga di pasar modal.
  • Rencana tersebut belum final karena masih memerlukan koordinasi Kemenkeu dan persetujuan Menteri Keuangan; OJK menyebut ETF emas berpotensi mendapat perlakuan seperti reksa dana dan PPh final saham.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, pemerintah saat ini sedang menggodok insentif pajak untuk produk Exchange Traded Fund (ETF) emas.

Rencana insentif pajak itu merupakan bagian dari dukungan terhadap pengembangan ETF emas. Selain itu, hal tersebut juga bertujuan memperkuat daya tarik produk yang baru dirilis pada Senin (10/8) itu.

"[Insentif] pajaknya akan disiapkan, karena itu sama dengan surat berharga lain," ujarnya di Jakarta setelah hadir di Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026, dikutip Rabu (12/8). "Sudah koordinasi [dengan Otoritas Jasa Keuangan/OJK dan Kementerian Keuangan]."

Sebelumnya, Airlangga menyebut rencana insentif pajak itu akan diberlakukan atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR). Opsi insentif yang sedang dikaji, salah satunya, berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Dalam kajian itu, skema pajak terhadap EGR bisa disamakan dengan transaksi di pasar modal. "Di pasar modal, seluruhnya ada pengecualian," ujarnya kepada pers, setelah seremoni peluncuran ETF emas di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin.

Apabila insentif itu benar-benar diberlakukan, maka beban pajak bagi transaksi EGR akan berkurang. Harapannya, hal tersebut bisa meningkatkan volume transaksi terhadap produk ETF emas.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan, secara teknis, perlakuan perpajakan terhadap ETF emas dapat disamakan seperti surat berharga lainnya. Pemerintah juga membuka peluang untuk memberlakukan rencana pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN.

Akan tetapi, rencana itu masih belum final. Bimo mengatakan, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu serta melapor kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Senada, pada Selasa (11/8), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, karena bentuk dasar ETF emas adalah reksa dana, maka produk itu juga akan mendapatkan insentif serupa seperti reksa dana. Lebih lanjut, sebagai ETF, instrumen itu pun akan dikenakan PPh final, sama seperti transaksi saham.

"ETF emas adalah bentuk lain dari kontrak investasi kolektif, yang adalah reksa dana, yang tergolong sebagai efek. Produk ini dapat diperdagangkan di bursa," jelasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article