ICDX Targetkan Transaksi Subrogasi Syariah Rp3 Triliun Tahun Ini

Intinya sih...
ICDX menargetkan transaksi subrogasi syariah mencapai Rp3 triliun tahun ini, tumbuh 83,8% dari tahun sebelumnya.
Upaya sosialisasi transaksi subrogasi dilakukan dengan diskusi, peluncuran buku, dan dukungan dari perbankan syariah.
Transaksi subrogasi syariah adalah penggantian hak kreditur lama oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dengan aturan yang telah diatur dalam fatwa DSN MUI No: 104/DSN-MUI/X/2016.
Jakarta, FORTUNE - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) menargetkan nilai transaksi subrogasi syariah mencapai Rp3 triliun untuk 2025, atau tumbuh 83,8 persen dibandingkan dengan nilai transakasi pada 2024 yang sebesar Rp1,632 Triliun.
Optimisme yang kuat tersebut didasarkan atas catatan transaksi solid ICDX dari tahun ke tahun. Sebagai perbandingan, pada 2022 total transaksi dalam kategori ini mencapai Rp1,075 triliun.
Direktur ICDX, Nursalam, mengatakan untuk mencapai target tersebut pihaknya melakukan serangkaian upaya agar transaksi subrogasi tersosialisasi dengan baik kepada para pelaku, khususnya industri perbankan syariah.
Salah satu langkah konkretnya adalah menyelenggarakan diskusi tentang mekanisme penjualan dan pembelian aset piutang atau transaksi subrogasi dengan menghadirkan para pemangku kepentingan, baik itu Dewan Syariah Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, serta pelaku industri perbankan syariah.
"Sebagai upaya mendorong tersosialisasinya transaksi subrogasi, kami juga meluncuran buku tentang transaksi syariah. Harapannya, buku yang diterbitkan ICDX ini bisa menjadi referensi bagi industri perbankan dalam memanfaatkan transaksi komoditi syariah," katanya dalam siaran pers, Rabu (27/2).
Buku tersebut ditulis oleh para ahli ekonomi syariah, dan berisi informasi mengenai praktik keuangan syariah di beberapa negara yang bisa dimodifikasi dan diaplikasikan di Indonesia.
Head of Shariah Advisory & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga), Syamsul Aidi Bachtiar, menyampaikan dukungannya atas langkah konkret ICDX. Pasalnya, CIMB Niaga telah memanfaatkan transaksi subrogasi syariah melalui ICDX sejak 2022.
Melalui kerja sama tersebut, CIMB Niaga mengaku mendapatkan manfaat seperti akselerasi pertumbuhan bisnis khususnya pada bank syariah dan industri syariah, kemudian diversifikasi portofolio berbasis asset, customer centricity, serta dukungan atas keuangan berkelanjutan alias sustainable finance.
Transaksi subrogasi syariah merupakan penggantian hak kreditur lama oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Karakteristik utama transaksi adalah pihak ketiga menggantikan kreditur lama menjadi kreditur baru, kemudian debitur berkewajiban membayar utangnya dari kreditur lama ke pihak ketiga.
Transaksi subrogasi hanya boleh dilakukan atas piutang yang sah berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transaksi subrogasi pada lembaga keuangan syariah telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No: 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah.
Kedudukan fatwa tersebut diperkuat dengan adanya pasal 26 Undang-Undang No.21/2008 tentang perbankan syariah.