Investor Kripto RI Didominasi Anak Muda Bergaji di Bawah Rp8 Juta

Jakarta, FORTUNE - Aset kripto semakin mengukuhkan perannya dalam ekosistem keuangan digital Indonesia. Namun, di balik pertumbuhan transaksi dan meluasnya jumlah investor, terdapat tantangan krusial terkait tingkat literasi, pengawasan, serta kuatnya pengaruh media sosial dalam membentuk keputusan investasi generasi muda.
Survei LPEM FEB UI bertajuk Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia menunjukkan mayoritas pelaku investasi kripto di Indonesia memiliki pendapatan bulanan di bawah Rp8 juta. Dari sisi demografi, sebagian besar investor berusia di bawah 35 tahun dengan tingkat pendidikan minimal SMA, mencerminkan dominasi generasi muda dalam investasi aset digital.
“Hasil survei LPEM menunjukkan bahwa pemain kripto di Indonesia berpendapatan kurang dari Rp 8 juta, sebagian besar pemilik aset kripto berusia di bawah 35 tahun, umumya berpendidikan SMA atau lebih tinggi,” tulis riset yang diunggah melalui akun Instagram @lpemfebui, Senin (19/1).
Dilihat dari aktivitas ekonomi, latar belakang responden cukup beragam. Meski mayoritas berasal dari kalangan pegawai swasta dan pelajar, profil ini menegaskan bahwa kripto banyak diakses kelompok usia produktif awal yang secara finansial memiliki bantalan risiko relatif terbatas. Kondisi tersebut membuat investasi kripto berpotensi menjadi instrumen berisiko tinggi, khususnya bagi investor pemula. Tanpa pemahaman yang memadai, fluktuasi harga dan kecenderungan spekulatif dapat berdampak negatif terhadap stabilitas keuangan pribadi.
“Mereka punya aktivitas ekonomi cukup beragam, meski didominasi pegawai swasta serta pelajar. Profil ini menunjukkan bahwa kripto banyak diakses kelimpok usia produktif awal, yang secara finansial ruang amannya relatif terbatas,” demikian ditulis dalam riset tersebut.
Di sisi lain, riset mencatat perkembangan industri kripto nasional berlangsung sangat cepat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan nilai transaksi aset kripto melonjak 335 persen dari Rp149,5 triliun pada 2023 menjadi Rp650,61 triliun sepanjang 2024. Secara global, posisi Indonesia juga mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan laporan Chainalysis 2025, Indonesia naik dari peringkat ketujuh menjadi peringkat ketiga dunia dalam tingkat adopsi kripto.
Perubahan penting juga terjadi dalam aspek regulasi. Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang diturunkan ke dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024, aset kripto resmi beralih status dari komoditas menjadi aset keuangan digital.
Riset LPEM FEB UI turut menyoroti peran besar media sosial dalam membentuk persepsi investor kripto. Platform seperti Twitter, Telegram, dan Discord menjadi sumber informasi utama, diikuti konten analisis dari influencer serta YouTuber kripto.
Mayoritas investor tercatat bertransaksi melalui platform legal, dengan frekuensi rata-rata sekitar 60 transaksi per tahun dan nilai transaksi tahunan sekitar Rp55 juta. Sebaliknya, pada platform ilegal, jumlah transaksi relatif lebih sedikit, tetapi nilai jual beli dan capital gain justru lebih tinggi, dengan rata-rata mencapai Rp88,7 juta per tahun. Temuan ini memperlihatkan dilema kripto sebagai instrumen yang berpotensi memperluas inklusi keuangan bagi investor bermodal kecil, tetapi sekaligus menyimpan risiko besar apabila pengawasan lemah, literasi digital rendah, serta koordinasi antarotoritas belum optimal.












