Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
(Ki-Ka) Direktur Penyelesaian, Kustodian, dan Pengawasan KSEI, Eqy Essiqy; Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI, Imdelda Sebayang. (Fortune Indonesia/Tanayastri)

Intinya sih...

  • KSEI mempelajari dampak kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 terhadap biaya transaksi.
  • KSEI berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan konsultan pajak untuk mengkaji dampak secara mendalam.
  • Barang umum, layanan/jasa, dan biaya administrasi transaksi elektronik akan terkena PPN 12% pada 2025.

Jakarta, FORTUNE - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tengah mengkaji dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 terhadap biaya transaksinya. 

Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI, Imelda Sebayang, mengatakan KSEI sedang berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per Januari 2025, khususnya mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) kebijakan itu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di