MARKET

Pemerintah Setop Ekspor Batu Bara, Bagaimana Dampaknya ke Harga?

Harga batu bara internasional berpotensi terkerek.

Pemerintah Setop Ekspor Batu Bara, Bagaimana Dampaknya ke Harga?Kapal tongkang batu bara melintas di kali CBL, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/11/2021). KemenESDM mencatat harga batu bara acuan menyentuh angka US$215,01 atau naik 33 persen dibanding bulan sebelumnya. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
04 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari. Bagaimana kebijakan tersebut berdampak ke harga komoditas di pasar internasional?

Kebijakan penyetopan ekspor komoditas emas hitam itu tertuang dalam surat Ditjen Minerba No.B-1605/MB.05/DJB.B/2021 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah beralasan kebijakan ini demi menjamin pasokan batu bara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, keputusan pemerintah itu mendapatkan protes dari kalangan pengusaha.

Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor utama batu bara dunia. Berdasarkan data Badan Energi Internasional (IEA), ekspor batu bara Indonesia pada 2020 diperkirakan 404 juta metrik ton atau 31,3 persen ekspor dunia. Pengekspor batu bara terbanyak lainnya adalah Australia (366 juta metrik ton) dan Rusia (207 juta metrik ton).

Menurut Trademap, Indonesia pada 2020 mengekspor batu bara ke India hingga 98,24 juta ton, Tiongkok 62,49 juta ton, Filipina 28,06 juta ton, dan Jepang 26,97 juta ton.

Hukum permintaan dan penawaran

Menurut Direktur Eksekutif ReforMIner Institute, Komaidi Notonegoro, harga komoditas berpotensi naik jika suplai terbatas namun permintaan membubung.

“Jadi hampir dapat dipastikan kalau ini recover terus permintaannya masih ada dan Indonesia tidak melakukan ekspor harga di pasaran internasional kemungkinan besar akan naik,” katanya kepada Fortune Indonesia, Selasa (4/1). Namun, menurutnya, kenaikan harga kemungkinan akan berlangsung sesaat seiring masa berlaku kebijakan penyetopan.

Kepada The Global Times, Direktur Pusat Penelitian Ekonomi Energi Tiongkok di Universitas Xiamen, Lin Bogjang, juga mengatakan larangan ekspor sementara kemungkinan akan mengerek harga batu bara. Hal itu juga bisa membuat gelombang kejutan harga di pasar global dalam jangka pendek. 

Berdasarkan data Trading Economics, pada perdagangan Selasa (4/1) harga batu bara naik 9,1 persen menjadi US$171,75 per metrik ton, meningkat 103,25 persen secara tahunan. 

Namun, harga komoditas tersebut sudah lebih rendah dari nilai tertinggi di atas US$200an per metrik ton pada Oktober 2021. Pada saat itu, harga naik seiring lonjakan permintaan dari sejumlah negara, salah satunya Tiongkok yang tercekik krisis energi.

Sejumlah alternatif

Komaidi menambahkan pemerintah, PLN, maupun pelaku ekspor batu bara perlu membahas kembali kebijakan penyetopan ekspor. Menurutnya, banyak alternatif solusi yang bisa dipertimbangkan agar kebutuhan ekspor dan domestik (domestic market obligation/DMO) bisa sama-sama terpenuhi. Misalnya, pemerintah bisa meninjau ulang harga DMO dengan mengacu pada harga internasional.

PIlihan lainnya yakni menaikkan kuota produksi untuk sementara. “Jadi ekspornya tetap bisa dipenuhi tetapi PLN juga bisa dipenuhi. Nah kemudian nanti kuotanya akan dinormalkan lagi setelah kebutuhan PLN juga berjalan normal,” ujarnya

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan lembaganya akan mengevaluasi kembali kebijakan ini pada Rabu (5/1). “Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, dan bisa ekspor kembali,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM (3/1).

Sementara, Presiden Joko Widodo mengatakan perusahaan tambang wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Related Topics