- PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
- PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
- PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
- PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
- PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
- PT Indofarma Tbk (INAF)
- PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
- PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)
- PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Metro Realty Tbk (MTSM)
- PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)
- PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
- PT PP Properti Tbk (PPRO)
- PT Master Print Tbk (PTMR)
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)
- PT SMR Utama Tbk (SMRU)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
- PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA)
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)
- PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
- PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP)
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
BEI Umumkan 70 Emiten Berpotensi Delisting, Mulai INAF Hingga PPRO

- Telah mengalami suspensi selama 6 bulan atau lebih.
- Delisting dapat disebabkan sejumlah hal.
- Daftar perusahaan yang berpotensi delisting termasuk BUMN seperti INAF, WIKA, WSKT, PPRO, dan SMCB.
Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis pengumuman resmi terkait potensi penghapusan saham (delisting) atas 70 perusahaan tercatat yang sahamnya telah mengalami suspensi selama enam bulan atau lebih. Informasi tersebut disampaikan melalui Pengumuman Bursa No.: Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 yang diterbitkan Selasa (30/12).
Mengacu pada ketentuan III.5.3. Peraturan Nomor I-N, BEI, perusahaan tercatat yang sudah mengalami suspensi efek selama enam bulan berturut-turut berpotensi terkena delisting melalui pengumuman bursa.
Sementara itu, menurut Ketentuan III.5.3.2. Peraturan Nomor I-N, pengumuman bursa tersebut disampaikan kembali oleh bursa secara berkala setiap Juni dan Desember sampai dicabutnya suspensi efek tersebut atau sampai dilakukannya delisting.
Selain yang disebutkan di atas, Peraturan Bursa Nomor I-N mengenai Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting), mengatur bahwa delisting juga dapat disebabkan beberapa faktor.
Di antaranya adalah terdapat suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa.
Di samping itu, menurut Ketentuan III.1.3.3. Peraturan Nomor I-N, delisting dapat terjadi pada saham perusahaan tercatat yang telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Terdapt sejumlah emiten badan usaha milik negara (BUMN) dan anak usahanya masuk dalam daftar perusahaan yang berpotensi mengalami delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat sahamnya mengalami suspensi lebih dari enam bulan.
Emiten tersebut adalah PT Indofarma Tbk (INAF), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), serta anak usaha BUMN seperti PT PP Properti Tbk (PPRO) dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB).
Berikut daftar 70 emiten yang berpotensi memgalami delisting:











