Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

OJK Beri Surat Sanksi ke Pelanggar Perdagangan DSSA dan IPO CUAN-BREN

3 min read
OJK Beri Surat Sanksi ke Pelanggar Perdagangan DSSA dan IPO CUAN-BREN
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan surat sanksi kepada para pihak yang melanggar ketentuan di pasar modal, pada Rabu (21/10). Pihak-pihak itu terkait dengan 3 emiten: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyampaikan, dalam kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda Rp1,5 triliun dan sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama 1 tahun kepada Direktur PT SS, R.

Hukuman tersebut diberikan atas pelanggaran terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Lalu, pada kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), OJK mengenakan sanksi administratif kepada AH Ltd, berua denda Rp500 miliar, atas pelanggaran terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Sementara itu, pada kasus penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), sanksi administratif diberikan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Selain pihak-pihak itu, OJK pun menjatuhkan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN, yang mencakup:

  • Pada kasus DSSA, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif kepada 9 Anggota Bursa (AB) dan peringatan tertulis kepada 8 sales AB yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA. Ke-9 AB yang dimaksud adalah:

    • PT SSI

    • PT SS

    • PT ALS 

    • PT BS

    • PT AMS

    • PT TSI

    • PT BCS

    • PT WSI

    • PT RSI

  • Pada kasus CUAN, OJK memberi sanksi administratif berbentuk denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 2 AB, yakni PT HPS dan PT BDS. OJK pun menjatuhkan sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama 3 bulan yang diberikan kepada 1 pihak, yakni Direktur PT HPS.

Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan. 

Kemudian dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan. Hal itu berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More