Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

OJK Rilis Berkala Penyidikan Dugaan Pelanggaran Terkait 31 Emiten

2 min read
OJK Rilis Berkala Penyidikan Dugaan Pelanggaran Terkait 31 Emiten
Hasan Fawzi. (Fortune Indonesia/Tanayastri Dini)
  • OJK sedang memeriksa dugaan pelanggaran pasar modal terkait sekitar 31 emiten dari daftar High Shareholding Concentration, dengan hasil penyidikan akan diumumkan bertahap.
  • OJK menegaskan penetapan pelanggaran memerlukan bukti kuat dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dengan kemungkinan hasil terbukti atau tidak terbukti.
  • Sebelumnya, OJK menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun terkait DSSA, BREN, dan CUAN; sepanjang Januari-Oktober 2026, sanksi terhadap 835 pihak mencapai sekitar Rp390 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memeriksa dugaan tindak pelanggaran di pasar modal yang berkaitan dengan sekitar 31 emiten.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan dipublikasikan secara berkala dari waktu ke waktu.

Dalam pemeriksaan, harus ada unsur bukti kuat sebelum OJK dapat menetapkan satu tindakan atau kegiatan yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku di pasar modal. "Pemeriksaan itu tentu akan berujung ke 2 kemungkinan utama, terbukti bersalah atau tidak terbukti. Jangan lupa kita juga tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Hasan kepada pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (20/10).

Sebelumnya, OJK mengumumkan mengenakan denda kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan 3 emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), serta PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Total dendanya mencapai Rp2,1 triliun. Secara terperinci, denda kepada pihak terkait DSSA mencapai Rp1,5 triliun; BREN Rp500 miliar; serta CUAN Rp100 miliar.

Ketiga emiten itu merupakan bagian dari daftar High Shareholding Concentration (HSC). Menurut temuan tim OJK, terindikasi perolehan keuntungan yang didapat secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi dari pelanggaran transaksi saham DSSA, serta aktivitas pemesanan saham BREN dan CUAN.

Menurut Hasan, setiap emiten yang masuk dalam lis HSC akan melalui tahap pemeriksaan awal tentang apakah ada indikasi pelanggaran pidana di pasar modal. "Dari 61 saham yang masuk HSC sebelumnya, tidak kurang 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," jelas Hasan.

Selama Januari sampai dengan Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi dan penegakan hukum kepada sekitar 835 pihak, dengan total sanksi sekitar Rp390 miliar.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More