Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Logo OJK, ilustrasi ojk
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)

Intinya sih...

  • OJK dan IAI menerbitkan panduan pelaporan keuangan aset kripto untuk memperkuat tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional.

  • Panduan tersebut termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.

  • Panduan diharapkan dapat mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan pada entitas yang memiliki maupun menyimpan aset kripto pelanggan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan panduan dalam pelaporan keuangan di sektor aset kripto. Panduan ini ditargetkan memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan, panduan ini memiliki peran penting dalam membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak tahap awal.

"Pencatatan akuntansi atas aset kripto ini tidak hanya bersifat seragam sehingga dapat diperbandingkan antara satu entitas dengan yang lainnya. Tetapi juga menjadi praktik pencatatan yang proper, dipandang dari kesetaraan dengan standar yang berlaku di regional dan global," kata Hasan dalam keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (21/9).

Aset digital tengah berkembang pesat di Indonesia. OJK mencatat pengguna aset digital telah mencapai lebih dari 18 juta dengan nilai transaksi hingga Rp360,3 triliun per September 2025 (YTD).

Sehingga ke depan, diperlukan sinergi OJK, IAI, dan industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar global. “Potensi pertumbuhan dari sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih jauh terbentang luas ke depan. Kita perlu terus berkolaborasi dan koordinasi yang dibutuhkan,” kata Hasan.

Panduan tersebut termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.

Buletin Implementasi Volume 8 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025, disusun dengan melibatkan OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), serta menyesuaikan dengan konteks industri aset kripto nasional.

Panduan ini pun diharapkan mampu mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan pada entitas yang memiliki maupun menyimpan aset kripto pelanggan.

"Inisiatif yang menurut kami mungkin salah satu yang terdepan di antara yurisdiksi di banyak negara lain untuk menghadirkan setidaknya kejelasan tentang bagaimana perlakuan akuntansi atas aset kripto, baik milik entitas maupun milik pelanggan yang dititipkan pada entitas," lanjut Hasan.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan pentingnya buletin implementasi sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia. Sehingga dapat memperkuat kredibilitas pelaporan keuangan di sektor aset digital.

"Melalui penerbitan Buletin Implementasi ini, Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, tapi sekaligus juga disesuaikan agar relevan dengan konteks lokal," ujar Ardan.

Topics

Editorial Team

EditorEkarina .