Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi jenis aset kripto (unsplash.com/Brian Wangenheim)

Intinya sih...

  • OJK rencanakan implementasi SID untuk investor aset kripto di Indonesia.
  • Teknologi blockchain dan sifat terdesentralisasi jadi tantangan dalam menerapkan SID pada aset kripto.
  • OJK akan lakukan pendekatan pengawasan perlindungan investor dengan pertumbuhan investor aset kripto yang signifikan.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji implementasi SID (single investor identification) untuk para investor aset kripto di Indonesia, sejalan dengan peralihan pengawasan dari Bappebti per 10 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuanan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyoroti pentingnya penggunaan konsep SID pada aset kripto, seperti yang sudah ada di pasar modal, karena berkaitan dengan transparansi, efisiensi, dan integritas. Itu juga dapat membantu untuk mengenali identitas investor.

Editorial Team

Tonton lebih seru di