Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

OJK Target Aturan Demutualisasi Bursa Rampung September 2026

OJK Target Aturan Demutualisasi Bursa Rampung September 2026
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • OJK menargetkan RPOJK mengenai demutualisasi bursa selesai pada pekan kedua September 2026.
  • Aturan tersebut direncanakan berlaku efektif pada kuartal-III 2026.
  • Struktur kepemilikan bursa nantinya tidak hanya dapat dimiliki oleh Anggota Bursa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah kepemilikan bursa dibuka di luar Anggota Bursa?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada pekan kedua September 2026 dan berlaku efektif pada kuartal III-2026. Kebijakan ini akan mengubah struktur kepemilikan bursa dari mutual menjadi demutual, sehingga kepemilikan saham bursa tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa (AB), melainkan terbuka bagi individu maupun badan hukum Indonesia.

Secara garis besar, RPOJK tersebut merancang mekanisme pengalihan kepemilikan saham saat demutualisasi bursa efek dilakukan. Langkah ini ditujukan guna menarik investor strategis agar dapat berkontribusi langsung dalam pengembangan BEI ke depan.

"Mekanisme perubahan kepemilikan dan pemegang saham bursa efek ini nantinya akan diserahkan kepada bursa efek melalui mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham bursa efek saat ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers RDKB OJK Juli 2026, dikutip Rabu (4/8).

Secara terperinci, regulasi ini akan memuat pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan BEI, pengaturan tata kelola bursa, serta pemisahan fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis bursa.

"Lalu, ada ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko serta operasional, kemudian infrastruktur, dan juga nanti ada mekanisme tarif bursa efek yang kami atur," ujar Hasan.

Rencana demutualisasi bursa ini berlandaskan pada Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui payung hukum tersebut, saham BEI ke depannya terbuka untuk dimiliki oleh individu dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa (AB) maupun non-AB.

Dengan bertransisi dari sifat mutual menjadi demutual, BEI juga berpeluang menjadi perusahaan terbuka untuk umum.

"Diharapkan dapat memenuhi tujuan untuk terus memperkuat aspek tata kelola meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan," ujar Hasan.

Share Article
Editorial Team

Latest in Market

See More