Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Dok. PGN

Jakarta, FORTUNE - PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) mencabut gugatan (Statement of Claim) ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) terkait perjanjian sewa, operasi, dan pemeliharaan FSRU Lampung (LOM Agreement) melawan PT Hoegh LNG Lampung (HLL). 

Gugatan ini mencakup pembatalan LOM Agreement, pengakhiran LOM Agreement, dan pemberian ganti rugi kepada PLI dalam perkara arbitrase FSRU Lampung. 

HLL juga memberikan gugatan balik (counterclaim) terhadap PLI dan gugatan terhadap PGN, dengan tuntutan agar PGN memenuhi kewajiban PLI, termasuk ganti rugi yang dikenakan kepada PLI.

"Mengingat meningkatnya kebutuhan storage LNG untuk FSRU Lampung dan hasil pembahasan positif terkait rencana pencabutan gugatan dengan HLL, para pihak setuju untuk menandatangani Settlement Agreement guna mencabut Perkara Arbitrase FSRU Lampung" demikian keterangan Corporate Secretary PHN Rachmat Utama dalam Keterbukaan Informasi, Selasa (6/1).

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di