Jakarta, FORTUNE - Risiko reklasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging ke frontier market masih belum sepenuhnya hilang. Meski demikian, otoritas dan pelaku pasar modal masih memiliki kesempatan untuk berbenah hingga November 2026.
Berdasarkan data terbaru dari MSCI, dana investor yang dikelola dalam kategori emerging market berjumlah sekitar US$1,8 triliun. Sementara di frontier market, dana kelolaannya hanya sekitar US$15 miliar.
"Ini perbandingannya 1:120. Makanya ini menjadi kekhawatiran, karena jika katakanlah kita pindah ke frontier, maka kita berpindah dari kolam yang besar ke kolam yang kecil," kata Research Analyst Mirae Asset Sekuritas, Wilbert Arifin kepada pers dalam Media Day Mirae Asset Juli, Selasa (21/7).
Ia mengatakan, apabila hal tersebut terjadi, bobot saham Indonesia di kategori itu mungkin akan lebih besar dibandingkan saat berstatus emerging market. Itu karena saham-saham Indonesia akan dibandingkan dengan milik negara-negara yang lebih kecil.
Secara historis, bobot saham Indonesia di indeks MSCI pernah mencapai 3,2 persen pada Juni 2012. Namun terus menyusut seiring berjalannya waktu. Pada Desember 2025, besarannya sudah berkurang menjadi 1,2 persen. Bahkan telah mencapai 0,4 persen per Juni 2026.
Selain itu, dalam skenario pasar Indonesia turun kelas, maka aliran dana asing yang keluar (outflow) akan berlanjut, dengan mempertimbangkan perbandingan dan potensi dana masuk dari kategori frontier. "Kami memperkirakan, dalam skenario terburuk [jika pasar Indonesia turun ke frontier market], maka ada sekitar Rp80 triliun dana asing yang mungkin keluar," kata Wilbert.
Apabila itu benar-benar terjadi, maka itu akan memberatkan pasar. Sebab, secara year to date, outflow dari pasar Indonesia telah mencapai sekitar Rp90 triliun.
Dalam pengumuman pada akhir Juni, MSCI memang masih mempertahankan Indonesia di emerging market. Namun dengan syarat menjaga konsistensi perbaikan reformasi pasar modal yang mulai digenjot sejak akhir Januari 2026. Beberapa langkahnya, yakni: perubahan kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia; keterbukaan informasi kepemilikan saham lebih detail, termasuk 1 persen; daftar saham terkonsentrasi (high shareholding concentration); kenaikan batas minimal free float emiten secara bertahap menjadi 15 persen.
"Yang mereka perhatikan adalah konsistensinya. Mereka tidak mau hanya melihat data perubahan sekejap dan langsung memberi kelonggaran. Mereka masih memantau perkembangan kita sampai November. Jika tidak ada perbaikan atau konsistensi tidak terjadi, maka masih ada risiko kita ke frontier," ujar Wilbert.
