Jakarta, FORTUNE - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menggandeng tiga regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebbti) untuk pengembangan pasar derivatif.
Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX mengatakan dengan adanya sinergi ini dia berharap dapat menciptakan ekosistem yang terintegrasi. Sebab, pasar keuangan Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang, dan ini dapat diraih dengan mencapai visi besar pendalaman pasar keuangan Indonesia.
"Untuk itu, kata kuncinya adalah tentang penguatan kapasitas, kolaborasi strategis, serta sinergi antara semua pemangku kepentingan," kata dia dalam Media Lecture & Press Conference, Rabu (9/7).
Pembagian otoritas atas perdagangan derivatif ini merupakan pelaksaan dai UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mana pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif Efek ada di OJK, sementara derivatif pasar uang dan valuta asing ada di BI, dan derivatif komoditi masih di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.