Ancang-Ancang Menanti Kehadiran ETF Kripto di Indonesia

Jakarta, FORTUNE - Selepas resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset kripto berubah jadi aset keuangan digital. Artinya, opsi baru inovasi aset kripto kini semakin bertambah.
Tak hanya itu, peluang aset kripto berkolaborasi dengan industri jasa keuangan lain pun kian terbuka. “Kalau melihat tren itu, semakin banyak yang meyakini, ke depannya [kripto] memang bergerak menuju yang makin dikenal, makin dipahami, dan makin establish,” kata Mahendra (13/2).
“Apakah saat ini sudah sampai di sana? Tentu masing-masing punya interpretasi sendiri. Kemungkinan besar belum. Tapi apakah trennya ke sana? Tampaknya demikian.”
Salah satunya, kolaborasi dengan pasar modal melalui penawaran aset investasi dengan kripto sebagai underlying. Ini biasa disebut ETF kripto atau ETF berbasis kripto.
Secara global, sudah mulai ada perizinan untuk menerbitkan instrumen ETF kripto ataupun aset keuangan digital lainnya. Manajer investasi menilai ETF kripto akan berdampak positif bagi pertumbuhan dana kelolaan (AUM) reksa dana di Indonesia.
Itu bisa saja menjadi salah satu katalis baru di tengah stagnasi dana kelolaan reksa dana. Sejak 2020–2024, AUM reksa dana bertahan di kisaran Rp500 triliun.
Optimisme itu didasari oleh perkembangan masif aset kripto. OJK melaporkan, transaksi aset kripto di Indonesia berjumlah Rp650,61 triliun per Desember 2024, melonjak 335,91 persen (YoY).
Kendati demikian, diperlukan beberapa persiapan demi mengoptimalisasi peluang dari ETF kripto, yakni: kerangka regulasi yang jelas, infrastruktur teknologi pengembangan yang aman dan andal, peningkatan kapasitas manajer investasi tentang aset kripto dan mekanisme ETF, dan literasi keuangan kepada masyarakat.
Satu lagi, itu juga butuh waktu. Direktur Utama Star Asset Management, Hanif Mantiq, menilai setidaknya perlu beberapa bulan, bahkan 1–2 tahun untuk melihat dampaknya, setelah semua regulasi terkait ETF kripto siap. “Dan bergantung juga pada kecepatan pemenuhan persiapan yang telah disampaikan sebelumnya,” kata Hanif (17/2).
CEO & President Director, Manulife Asset Management Indonesia (MAMI), Afifa sependapat. Khususnya dari segi edukasi, agar para investor baru yang aktif dalam aset kripto tak terperosok dalam spekulasi dengan risiko berlebih.
Dus, peran pemerintah menjadi krusial. Termasuk dari segi peraturan ketat tapi akomodatif dan optimalisasi pengembalian dan manfaat reksa dana melalui insentif pajak.
“Beragam alternatif baru [termasuk ETF kripto] dapat menjadi faktor positif bagi industri reksa dana Indonesia agar bisa menyaingi negara-negara lainnya,” kata Afifa (18/2).
Adapun, OJK kini sedang mendalami regulasi ihwal ETF kripto bersama dengan divisi Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK yang dipimpin oleh Inarno Djajadi. Untuk saat ini, OJK masih mengkaji koin-koin yang cukup aman dan tak berdampak risiko tinggi sebagai underlying ETF. Namun, proses riset itu masih berada di tahap awal. Kajian diharapkan selesai medio kuartal-III 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuanan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi berujar, "Tapi tentu ini sekali lagi baru dalam tahap awal kajian, yang nanti kita uji coba. Jika diperlukan, akan masuk juga ke dalam sandbox OJK."
Ihwal rencana ini, pihak CFX selaku bursa kripto Indonesia pun menyatakan akan mendukung hal tersebut. Bursa terbuka dengan opsi inovasi produk baru yang dapat berdampak positif terhadap industri aset kripto ke depannya.