MARKET

Gagal Bayar Sukuk, Saham WIKA Disuspensi

Mengapa WIKA ajukan penundaan pembayaran sukuk?

Gagal Bayar Sukuk, Saham WIKA DisuspensiPT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Dok. Wijaya Karya
18 December 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi saham emiten konstruksi BUMN, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA mulai Senin (18/12) ini. 

Mengacu pada pengumuman resmi BEI, suspensi saham itu dilakukan karena Wijaya Karya menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I WIjaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A atau SMWIKA01ACNI, yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.

"Hal itu mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan," kata Kepala Divisi Penillaian Perusahaan 2, Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A dalam keterangan tertulis, dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Dus, berdasarkan pertimbangan itu, BEI memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek Wijaya Karya di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan hari ini. Putusan itu berlaku sampai pengumuman lebih lanjut dari SRO (self-regulatory organization) itu.

"Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," tulis Vera dan Pande.

Perubahan rating oleh Pefindo dan alasan penundaan

Sebelumnya, lembaga pemeringjkat kredit, Pefindo telah mengevaluasi penilaian peringkat terhadap Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan WIKA. Dari sebelumnya peringkat idBBB dengan kategori negative outlook menjadi peringkat idCCC dengan kategori credit watch.

Perubahan peringkat itu juga berkaitan dengan perseroan yang belum mendapat persetujuan dari pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap 1/2020 Seri A senilai Rp184 miliar.

"Pefindo dapat meninjau kembali peringkat dan prospek dari credit watch dengan Implikasi negatif jika WIKA mampu melunasi jatuh tempo sukuk tersebut kembali," kata Pefindo dalam keterangan resminya.

Adapun, menurut Corporate Secretary WIKA, Mahendra VIjaya, manajemen WIKA mengajukan penundaan pembayaran sukuk itu karena dua alasan, yakni:

  • Pemberlakuan equal treatment kepada kreditur Perseroan, termasuk kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh  tempo pokok obligasi Seri A selama 2 (dua) tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo dengan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya; 
  • Proyeksi arus kas perseroan di akhir tahun 2023, yang mana perseroan memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan perseroan.

Related Topics