Resmi! Jam Bursa Saham Kembali Normal Senin 3 April
Jam dagang kontrak berjangka dan batas ARB pun berubah.
Jakarta, FORTUNE - Waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk efek besifat ekuitas kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19 mulai Senin (3/4), setelah menerapkan kebijakan khusus sejak pagebluk melanda.
Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono menyampaikan tujuh poin dalam normalisasi kebijakan pandemi bursa, di antaranya: waktu perdagangan efek bersifat ekuitas dan kontrak berjangka, batasan persentase auto rejection bawah (ARB), short selling, dan acuan harga serta harga tawar-menawar.
Selain itu, kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan tahunan pun dicabut per Jumat (31/3). Begitu pula dengan pemberhentian relaksasi batas waktu penyampaian laporan harian dan bulanan anggota bursa efek per 3 April.
Di sisi lain, jam perdagangan efek lewat Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) tak berubah. “Yaitu pukul 09.00.00 sampai dengan 15.00.00 waktu SPPA,” tulisnya dalam pengumuman resmi, dikutip Jumat.
Waktu perdagangan saham terbaru
Mengacu pada gambar tersebut, waktu perdagangan saham mulai Senin di pasar reguler resmi diperpanjang. Baik pada Senin–Kamis maupun Jumat. Begitu pula dengan waktu perdagangan di pasar negosiasi, baik sesi I maupun II.
Sementera di pasar tunai, hanya perdagangan sesi I di hari Senin – Kamis yang berubah, tidak dengan hari Jumat
Waktu perdagangan kontrak berjangka terbaru
Selain pasar efek bersifat ekuitas, waktu perdagangan kontrak berjangka juga mengalami perubahan. Kini, perdagangan sesi I pada hari Senin–Kamis lebih panjang 30 menit. Sementara pada sesi II, waktu perdagangan bertambah 60 menit, dari jam penutupan 15.15.00 menjadi 16.15.00.
Untuk hari Jumat, sesi I tak mengalami perubahan. Sementara sesi II berubah menjadi pukul 14.00.00 sampai 16.15.00.
Selain itu, batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari anggota bursa efek lain juga berubah. Awalnya, paling lambat pukul 16.00.00 WIB pada hari bursa, menjadi pukul 17.00.00 WIB.
Penyesuaian batasan ARB secara bertahap
BEI juga menyesuaikan batasan ARB secara bertahap. Fase pertama akan efektif per Senin, 5 Juni 2023. Sementara itu, fase kedua akan efektif pada Senin, 4 September 2023 dengan ketentuan auto rejection simetris. Detail perubahan persentase dapat dilihat pada gambar.