THR Akhir Bulan, Sari Roti Bagi Dividen Total Rp607 M
Dividen Sari Roti diberikan pada 28 April 2023.
Jakarta, FORTUNE - Emiten roti Grup Salim, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), akan membagikan dividen tunai sebesar Rp607 miliar untuk tahun buku 2022.
“Dividen dijadwalkan akan dibagikan pada 28 April 2023,” tulis Manajemen Nippon Indosari Corpindo dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (6/4).
Itu merupakan salah satu penetapan penggunaan laba bersih perseroan sepanjang 2022, setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Total dividen tersebut lebih tinggi dari dividen ROTI tahun buku 2021 yang dibagikan pada 2022, yang hanya berjumlah Rp350 miliar.
Adapun, pada 2022, laba bersih emiten Sari Roti itu melonjak 52,1 persen (YoY) dari Rp284 miliar menjadi Rp432 miliar. Total laba per saham perseroan sepanjang 2022 juga naik dari Rp46,4 menjadi Rp74,9. Sementara itu, penjualan bersihnya naik tipis dari Rp3,2 triliun menjadi Rp3,9 triliun. Laba ditahan tak terbatas Sari Roti berjumlah Rp1,6 triliun di penghujung 2022.
Pada perdagangan Kamis sesi pertama, saham ROTI menguat 1,66 peren ke harga Rp1.530. Rentang pergerakannya dari Rp1.505 sampai Rp1.545.
Volume transaksinya mencapai 118.200 saham, dengan nilai transaksi Rp179,17 juta dan frekuensi transaksi 97 kali. Rasio price to book value-nya mencapai 3,53 kali, sedangkan rasio price to earning-nya 21,90 kali.
Mata agenda RUPST Sari Roti selain pembagian dividen
Di luar pembagian dividen, RUPST yang berlangsung di Hotel Mulia, Jakarta itu pun menyetujui sejumlah hal penting. Pertama, laporan direksi perseroan serta pengesahan neraca dan perhitungan laba ruginya untuk tahun buku 2022.
Lalu, rapat itu juga menyepakati penunjukkan kantor akuntan publik sekaligus memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukannya. Perseroan pun menyepakati, Dewan Komisaris berwenang menentukan besaran gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi.
Lebih lanjut, perseroan akan menyampaikan ringkasan risalah RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 April 2023, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020.