Jakarta, FORTUNE - Emiten perkapalan PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) akan menjual dua kapal berupa satu unit kapal motor bernama “Dharma I” dan satu kapal tongkang MHKL 35 senilai total Rp24 miliar. Perseroan telah meneken akta jual beli kapal pada 6 Desember lalu.
Direktur Transcoal Pacific, Bintang Septo Drestanto mengatakan penjualan ini salah satunya bertujuan untuk peremajaan armada perseroan.
“Kondisi kapal ini sudah kurang komersial untuk dioperasikan. Dengan penjualan dan peremajaan kapal ini diharapkan kegiatan operasional perseroan bisa lebih baik ke depan,” katanya dalam keterangan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (10/12).
Penjualan kapal tersebut akan menyebabkan beralihnya hak dan kepemilikan dari perseroan kepada pembeli. “Kelangsungan usaha akan tetap terjaga dengan baik,” katanya.