Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wacana Masjid Istiqlal di Bursa: OJK Tunggu Skema, BEI Siapkan Manajer Investasi
Masjid Istiqlal, Jakarta (IDN Times/Margith Damanik)
  • Masjid Istiqlal merencanakan pengelolaan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal, tetapi OJK menegaskan skema pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan.

  • OJK menyatakan infrastruktur pasar modal tersedia, namun penempatan dana wakaf harus mematuhi regulasi, perizinan, tata kelola, dan ketentuan khusus wakaf.

  • BEI menyebut dana filantropi Islam dari online trading syariah untuk Istiqlal akan dikelola manajer investasi, berpotensi melalui reksa dana berbasis saham; nilainya belum diungkap.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Masjid Istiqlal berencana masuk ke dalam ekosistem pasar modal melalui pengelolaan wakaf produktif yang akan ditempatkan secara profesional pada instrumen investasi. Kendati demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan rencana tersebut saat ini masih berupa wacana dan skema pelaksanaannya dalam tahap pembahasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan pengelolaan wakaf produktif pada dasarnya dapat memanfaatkan instrumen investasi di pasar modal layaknya pengelolaan dana investasi lainnya. Namun, mengingat wakaf memiliki karakteristik serta ketentuan yang spesifik, OJK masih menunggu kepastian skema yang akan digunakan.

“Pengelolaan wakaf produktif akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana investasi di instrumen-instrumen lain, termasuk instrumen pasar modal,” kata Hasan usai acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (11/8).

Ia menekankan bahwa jika penempatan dana nantinya direalisasikan di pasar modal, seluruh pihak yang terlibat wajib mematuhi koridor regulasi, undang-undang, serta tata kelola yang berlaku. Menurutnya, kesiapan infrastruktur pasar modal Indonesia—mulai dari pilihan instrumen, lembaga intermediasi, profesi penunjang, hingga mekanisme perizinan—sebenarnya telah tersedia.

“Tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal saat ini,” kata Hasan.

“Instrumennya pilihannya sudah tersedia. Lalu, intermediasi atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada untuk persetujuan dan perizinannya sudah diatur. Nah, nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada, termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hari ini,” katanya.

Senada dengan OJK, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, membenarkan bahwa program pengelolaan wakaf produktif tersebut masih dalam proses pembahasan. Ia menjelaskan, dana wakaf atau filantropi Islam yang disalurkan investor ke Masjid Istiqlal melalui perdagangan daring syariah (online trading syariah) nantinya akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi.

“Seperti yang disampaikan kemarin, wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan oleh investor melalui online trading syariah, itu yang ditujukan kepada Istiqlal, itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi,” kata Jeffry di tempat yang sama. “Filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi.”

Bentuk produk wakaf produktif tersebut dapat berupa instrumen reksa dana dengan underlying berupa saham. Meski program penempatan ini disebut telah mulai bergulir, pihak BEI mengaku belum dapat membeberkan secara pasti besaran total dana wakaf produktif dari Masjid Istiqlal yang akan dikelola.

Curated For You

Editorial Team

Related Article