Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp7,9 triliun kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Emiten konstruksi pelat merah ini menargetkan bakal melakukan Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue sebelum penutupan 2021.
“Perseroan menargetkan dana rights issue sebesar Rp11,90 triliun,” kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12).
Berdasarkan PP Nomor 116/2021, pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp7,90 triliun. Dana yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Nilai PMN tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Dalam PP PMN tersebut, pemerintah menilai bahwa emiten berkode saham WSKT ini perlu untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya.