WIKA Restrukturisasi Utang Rp20,58 Triliun

Jakarta, FORTUNE - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melakukan restrukturisasi utang senilai Rp20,58 triliun kepada sebelas kreditur berdasarkan perjanjian kredit bilateral (baik pokok dan bunga per 31 Desember 2023).
Laman keterbukaan informasi mengabarkan bahwa restrukturisasi tersebut dilakukan dengan menandatangani Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit untuk Tujuan Restrukturisasi pada Selasa (23/1).
Saat ini, jumlah terutang atas bunga yang ditangguhkan akan disesuaikan hingga tanggal efektif berlakunya perjanjian restrukturisasi.
"Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan perseroan, serta kemampuan perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada kreditur," demikian penjelasan Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, dikutip Kamis (25/1).
Bank-bank serta lembaga keuangan kreditur yang menyetujui restrukturisasi tersebut adalah:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank DKI
- PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin Bank)
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (EXIM Bank)
Dari kesebelas kreditur tersebut, enam di antaranya yakni Mandiri, BNI, BRI, BTN, BSI, dan EXIM Bank, merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan WIKA karena merupakan BUMN yang kepemilikan sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh pemerintah.