5 Izin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dievaluasi

- Kementerian ESDM mengevaluasi 5 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
- Perusahaan tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah pusat maupun daerah setempat.
- Evaluasi dilakukan untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap aspek legalitas, perlindungan lingkungan, dan konservasi kawasan.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sementara ini menghentikan aktivitas satu perusahaan tambang dan mulai mengevaluasi total lima perusahaan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil demi menanggapi sorotan tajam atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kunjungannya ke Raja Ampat ditujukan untuk melakukan verifikasi lapangan.
“Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujarnya saat meninjau Pulau Gag, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (8/6).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, berikut adalah kelima perusahaan yang dievaluasi:
PT Gag Nikel (izin pusat)
Lokasi: Pulau Gag (13.136 ha).
Status: Kontrak Karya (KK) Generasi VII, sudah berproduksi sejak 2017.
Catatan: Telah mereklamasi 135,45 dari 187,87 hektare lahan terbuka. Belum membuang air limbah karena menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).
PT Anugerah Surya Pratama (ASP) (izin pusat)
Lokasi: Pulau Manuran (1.173 ha).
Status: IUP Operasi Produksi berlaku hingga 2034.
Catatan: Memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) (izin daerah)
Lokasi: Pulau Batang Pele (2.193 ha).
Status: IUP Eksplorasi sejak 2013, belum berproduksi.
Catatan: Belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) (izin daerah)
Lokasi: Wilayah operasi seluas 5.922 ha.
Status: IUP berlaku hingga 2033.
Catatan: Produksi dimulai pada 2023 namun saat ini sedang tidak berlangsung.
PT Nurham (izin daerah)
Lokasi: Pulau Waegeo (3.000 ha).
Status: IUP terbit pada 2025 (perlu verifikasi data), berlaku hingga 2033. Belum berproduksi.
Catatan: Telah mengantongi persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013.
Kementerian ESDM menyatakan seluruh aktivitas pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan, mengacu pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Evaluasi berkelanjutan ini bertujuan menilai kepatuhan perusahaan terhadap legalitas dan perlindungan lingkungan.
Hasil evaluasi dari tim inspektur tambang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut. Pemerintah memastikan bahwa meskipun perusahaan telah memiliki izin resmi, mereka tetap harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.