Ajaib Sekuritas Bawa Sengketa Rp1,8 Miliar dengan Nasabah Via Mediasi

- Ajaib menempuh 3 jalur penyelesaian sengketa
- Langkah pertama melalui mediasi LAPS SJK, kedua komunikasi dengan regulator, dan ketiga melalui jalur hukum sesuai koridor yang berlaku.
Jakarta, FORTUNE — PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib) resmi menempuh jalur mediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) terkait sengketa transaksi saham senilai Rp1,8 miliar yang dialami nasabahnya, Niyo.
Langkah ini diambil setelah kasus tersebut menjadi perbincangan luas di media sosial dan Ajaib menilai ada penyebaran informasi yang tidak akurat.
Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, menyatakan perusahaan telah mengambil berbagai langkah strategis sebagai bentuk tanggung jawab. Menurutnya, Ajaib sejak awal telah mengedepankan pendekatan dialog melalui pertemuan langsung dengan nasabah dan berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saat ini dilanjutkan dengan pengajuan mediasi resmi melalui LAPS SJK. Kami percaya penyelesaian terbaik lahir dari itikad baik dan dialog. Itu sebabnya kami memilih jalur musyawarah sebagai langkah pertama, bukan terakhir,” kata Juliana melalui keterangan resmi di Jakarta, dikutip Selasa (5/8).
Juliana menegaskan, langkah mediasi ini diambil demi merespons penyebaran informasi yang dinilai dapat menciptakan keresahan serta mencederai kepercayaan publik terhadap ekosistem pasar modal.
“Langkah resmi ini diambil sebagai respons untuk menghentikan praktik yang merugikan dan tidak dapat dibiarkan menjadi preseden buruk di industri pasar modal,” ujarnya.
Saat ini, Ajaib menempuh tiga jalur penyelesaian secara paralel, yaitu mediasi LAPS SJK, komunikasi dengan regulator, dan persiapan langkah hukum berdasarkan masukan dari konsultan hukum. Perusahaan menilai sengketa ini telah berkembang menjadi upaya sistematis untuk membentuk narasi yang menyesatkan.
“Ini bukan keputusan yang kami ambil dengan ringan. Namun, kami berkewajiban merespons secara proporsional dan sesuai hukum,” kata Juliana.
Kasus ini bermula pada Kamis, 24 Juni 2025, saat nasabah investor ritel, Niyo, melakukan pembelian rutin saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) senilai Rp1 juta (9 lot) melalui aplikasi Ajaib.
Menurut pengakuan Niyo, status pesanannya saat itu masih open (terbuka) dan belum matched (berhasil). Namun, beberapa jam kemudian, ia terkejut menemukan adanya transaksi pembelian saham BBTN dalam jumlah besar, yaitu 16.541 lot senilai Rp1,8 miliar, yang telah tereksekusi pada akunnya.
Transaksi jumbo tersebut menggunakan fasilitas trading limit. Fitur ini merupakan pinjaman dari sekuritas yang memungkinkan nasabah membeli saham melebihi saldo dana yang tersedia pada Rekening Dana Nasabah (RDN), dengan kewajiban pelunasan dalam waktu tertentu.
Niyo mengaku panik dan telah mencoba menghubungi layanan pelanggan Ajaib, tapi tidak mendapatkan respons. Ia kemudian melaporkan kejadian ini melalui fitur chat pada aplikasi. Tak lama berselang, akun miliknya justru dibekukan sehingga ia tidak dapat mengakses portofolio sahamnya.
Setelah kasus ini diunggah dan menjadi viral di media sosial, akun Niyo kembali dipulihkan. Namun, ia justru menerima email tagihan utang, denda keterlambatan, serta peringatan akan dilakukannya penjualan paksa (forced sell) jika kewajiban tersebut tidak segera dilunasi.