Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OJK Dalami Kasus Tagihan Nasabah Ajaib Sekuritas Rp1,8 Miliar

BEI beri sanksi ke Ajaib terkait tagihan misterius.png
Investasi di Ajaib (Dok. Ajaib)
Intinya sih...
  • Ajaib Sekuritas pastikan dana nasabah aman setelah berdiskusi dengan OJK dan BEI terkait tagihan Rp1,8 miliar atas transaksi Rp1 juta.
  • Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, memastikan seluruh dana dan transaksi nasabah tetap aman.
  • Kasus tagihan yang menjadi viral di media sosial ini sedang didalami OJK.

Jakarta, FORTUNE - Kasus seorang investor ritel yang mengaku mendapat tagihan Rp1,8 miliar dari Ajaib Sekuritas untuk transaksi saham senilai Rp1 juta kini memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi tengah melakukan pendalaman atas kasus ini, sementara pihak Ajaib Sekuritas menyatakan telah berdiskusi dengan regulator dan memastikan dana nasabah aman.

Kasus ini mencuat setelah investor bernama I Nyoman Tri Atmajaya Putra, atau Niyo, membagikan pengalamannya di media sosial. Ia mengaku hanya melakukan pembelian rutin 9 lot saham BBTN senilai sekitar Rp1 juta, tapi menerima tagihan pembelian 16.541 lot saham yang sama dengan nilai fantastis.

Dalam unggahannya, Niyo menjelaskan bahwa transaksi bernilai miliaran tersebut menggunakan dana limit dari sekuritas. Setelah menemukan kejanggalan dan berusaha menghubungi Ajaib, akunnya justru dibekukan. Meskipun akunnya dipulihkan setelah unggahannya viral, ia mengaku masih terus menerima email tagihan, denda keterlambatan, dan ancaman penjualan paksa saham (forced sell).

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, menyatakan pihaknya telah bersikap transparan kepada regulator. Dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (3/7), ia tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai kasus tersebut, tapi menjamin keamanan dana nasabah secara umum.

“Seluruh temuan ini telah disampaikan secara transparan, dan kami akan terus berkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Juliana. “Sebagai perusahaan sekuritas yang berizin dan diawasi oleh OJK, Ajaib memastikan setiap transaksi nasabah dilakukan secara aman, terverifikasi, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.”

Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengonfirmasi pihaknya sedang menangani kasus ini.

"[Kami] sedang melakukan pendalaman atas kasus tersebut," ujarnya kepada pers belum lama ini.

Hingga kini, belum ada penjelasan publik dari Ajaib Sekuritas mengenai penyebab teknis terjadinya kesalahan transaksi yang dialami Niyo. Sementara itu, nasabah terkait masih menantikan penyelesaian konkret atas tagihan dan denda yang terus berjalan.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us