Ketahui Apa Bedanya Imigrasi dan Bea Cukai, Jangan Keliru!

Pembahasan mengenai bea cukai tengah ramai diperbincangkan oleh warganet di beberapa platform media sosial. Namun, tidak sedikit warganet yang mengaitkan petugas bea cukai dengan imigrasi.
Meski keduanya bertugas di bandara, imigrasi dan bea cukai memiliki perbedaan satu sama lain. Tidak jarang, ada yang masih kesulitan membedakan petugas imigrasi dan bea cukai ketika berada di bandara.
Lantas, apa bedanya imigrasi dan bea cukai? Agar tidak keliru membedakannya, berikut beberapa perbedaan antara petugas imigrasi dan bea cukai.
Instansi
Pertanyaan mengenai apa bedanya imigrasi dan bea cukai kerap muncul ketika membahas topik tersebut. Instansi menjadi salah satu perbedaan utamanya. Jika dilihat dari instansi, keduanya dinaungi oleh kementerian yang berbeda.
Petugas imigrasi yang berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) imigrasi berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara itu, petugas Bea Cukai yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).