Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) berharap pemerintah dapat melindungi perusahaan-perusahaan padat karya berorientasi ekspor. Sebab, perusahaan-perusahaan itu punya beban cukup berat sehingga harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 60.000 karyawan pada 2022.
"Kami sendiri di Asosiasi Pertekstilan Indonesia sejak awal 2022, di mana terjadi penurunan order 30 persen hingga 50 persen," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM API, Nurdin Setiawan, dalam konferensi pers Apindo secara virtual, Selasa (3/1).
Ia mengatakan rata-rata pesanan perusahaan padat karya berorientasi ekspor pada kuartal I-2023 tersisa 65 persen. Artinya, 35 persennya secara utilitas operasional kosong, sementara tenaga kerja masih harus dibayar.
Bagi perusahaan padat karya ini, biaya tenaga kerja termasuk terbesar kedua setelah biaya material. Oleh karena itu, Nurdin mengatakan kenaikan upah di atas rata-rata menjadi beban berat perusahaan.
"Dengan kenaikan upah minimum yang di atas rata-rata, bukan hanya berdampak sisi upahnya saja, tetapi kita harus bayar BPJS 10,24 persen dari selisih upah minimum. Kemudian yang kedua dari THR kita, harus bayar juga dalam selisih upah minimum," ujar Nurdin.