Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat nilai barang milik negara (BMN) yang digunakan untuk kegiatan hulu minyak dan gas (migas) mencapai Rp577,71 triliun hingga akhir 2021.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Purnama T Sianturi mengatakan BMN tersebut terdiri dari tanah senilai Rp32,61 triliun, harta benda modal (HBM) senilai Rp517,78 triliun, harta benda inventaris (HBI) senilai Rp0,13 triliun, dan material persediaan (MP) senilai Rp27,18 triliun.
Jika dibandingkan secara tahunan sejak 2017, nilai aset negara di hulu migas juga tercatat terus meningkat dari Rp489,51 triliun (2017) menjadi Rp491,6 triliun (2018), Rp497,61 triliun (2019), Rp526,18 triliun (2020), dan Rp588,71 triliun di tahun ini.
“Update nilai BMN ini tetap dilaksanakan secara bersama-sama antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan kontraktor hulu migas. Artinya saat ini kami sedang menilai barang tersebut dan melakukan inventarisasi penilaian terlebih pada luas tanah,” katanya dalam Media Briefing besama DJKN, Jumat (28/10).
Menurut Purnama, peningkatan nilai aset negara tersebut wajar karena adanya kenaikan harga tanah. Salah satu faktornya adalah lokasi yang lebih mudah diakses oleh masyarakat karena pembangunan berbagai infrastruktur.
Selain itu, BMN hulu migas juga bisa bertambah ketika salah satu kontraktor melakukan pembelian dengan anggaran dari negara sehingga tercatat sebagai BMN.
“Tapi tambahan paling banyak dari sisi penilaian ulang karena banyak area hulu migas yang tadinya jauh dari jalan tol sekarang seiring dengan waktu menjadi lebih dekat dengan kota dan dengan jalur tol,” ucapnya.