Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aturan Baru Perjalanan Orang di Wilayah PPKM Level 1-4

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 melalui Surat Edaran No.16/2021. Kebijakan tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021. Evaluasi lanjutan akan dilakukan sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan penerbitan edaran tersebut dilatarbelakangi tingginya angka harian kasus positif Covid-19 serta rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/7).

Secara umum, regulasi terbaru ini menyesuaikan pembagian wilayah yang diatur dalam Instruksi Mendagri No. 24, 25, dan 26 tahun 2021 mengenai kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3 dan 4. Berikut poin-poin dalam ketentuan baru tersebut:

PPKM level 4 dan 3

Perjalanan dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali,serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri dimaksud, wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Covid-19.

Surat keterangan negatif RT-PCR itu sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara jika menggunakan rapid test antigen, sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPKM Level 2 dan 1

Pengguna transportasi udara di wilayah PPKM Level 2 dan 1 wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan Rutin

Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum) dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen. Namun, tetap diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, sebagaimana tertulis dalam aturan tersebut. Sementara kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi untuk pelaku perjalanan berusia kurang dari 12 tahun dibatasi untuk sementara waktu.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Hendra Friana
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us