Batas Akhir Pemadanan KTP-NPWP Diundur dari Januari ke Juli 2024

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengundur batas waktu implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Ini berlaku terhadap NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan pengubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2023 tentang Perubahan atas PMK No.112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pertimbangnnya, kata Dwi, adalah penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 serta hasil asesmen kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga Lainnnya) serta wajib pajak.
"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/12).
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.