NEWS

Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Didenda, Ini Aturannya

Dapat berakibat sanksi pidana.

Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Didenda, Ini AturannyaIlustrasi bakar sampah. (Pixabay/ualmafruhah)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Membakar sampah masih menjadi kebiasaan segelintir masyarakat di Indonesia. Baru-baru ini, seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan dikenai denda Rp500 ribu karena membakar sampah sembarangan. Namun, tahukah Anda bahwa pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan aturan pelarangan pembakaran sampah?

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan, mengatakan warga berinisial AR yang dikenai denda sesuai dengan pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.

“Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (30/5).

Oleh karena itu, dia juga meminta masyarakat yang menemukan pelanggaran tersebut, untuk lapor kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau lewat aplikasi Jakarta Kini (JaKi).

Bahayanya pembakaran sampah

Sampah. (blogspot.com)

Menurut Yogi, pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan polusi udara dan bahan kimia berbahaya lewat udara. Semua jenis sampah dari kayu, plastik, kertas, daun, dan kaca, akan melepaskan polutan beracun, yakni PM 2,5 hingga senyawa karbon.

Selain itu, proses pembakaran sampah juga dapat menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, arsen, maupun timbal. Residu ini, kata Yogi, sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, bahkan dapat membunuh tanaman.

Perincian PP yang berlaku

Ilustrasi tumpukan sampah.Ilustrasi tumpukan sampah. (Pixabay/RitaE)