NEWS

Perkuat R-Perpres, ESDM Bidik RI Jadi CCS Hub Asia Tenggara

Subsektor migas akan tetap kritis di masa transisi energi.

Perkuat R-Perpres, ESDM Bidik RI Jadi CCS Hub Asia TenggaraDirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji (tengah) bersama rombongan meninjau lokasi pengeboran Sumur A-55A saat kunjungan kerja ke Aceh Utara, Aceh, Selasa (17/1). (ANTARA FOTO/Rahmad)
13 September 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus  memperkuat Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres). Langkah ini bertujuan untuk mendorong Indonesia jadi Hub Carbon Capture and Storage (CCS) di kawasan Asia Tenggara.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan R-Perpres ini akan mencakup pengaktifan CCS di luar Wilayah Kerja Migas, pembukaan peluang investasi lewat mekanisme perizinan, dan diharapkan bisa menjawab pengembangan CCS di Indonesia. “Rancangan Perpres ini memungkinkan pengaktifan CCS dengan sumber CO2 dari industri lain," katanya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (13/9).

Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerapan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Adapun, ruang lingkup peraturan ini mencakup aspek teknis dan hukum sebagai bagian dari model bisnis hulu minyak dan gas Indonesia.

Jadi pionir

Ilustrasi teknologi CCS/CCUS.
Ilustrasi teknologi CCS/CCUS. (ccs-coe.fttm.itb.ac.id)

Menurut Tutuka, Indonesia akan menjadi pendukung CCS dan pionir penerapan CCS di kawasan Asia Tenggara. “Visi luas CCS Indonesia adalah memberikan pengurangan tingkat proyek, sekaligus membuka peluang bagi negara untuk menjadi fasilitas penyimpanan di kawasan tersebut,” ujarnya.

Indonesia ditargetkan dapat menyusul negara Asia lainnya, seperti Jepang dan Cina yang sudah lebih dulu memiliki rencana strategis dan kebijakan nasional terkait CCS/CCUS.

Sementara itu, negara Asia Tenggara lain, seperti Thailand dan Malaysia, juga sedang dalam pengambilan langkah pengembangan undang-undang penyimpanan karbon.

Sektor kritis

Ilustrasi fasilitas pengolahan migas. Shutterstock/Oil and Gas Photographer

Related Topics