- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
- Kota Sukabumi: Rp3.831.926
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.192.807
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
- Kota Banjar: Rp2.361.241
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Daftar UMK dan UMSK Jabar 2026, Berlaku Mulai 1 Januari

- UMK dan UMSK Jabar 2026 resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan berlaku mulai 1 Januari.
- Kota Bekasi mencatat UMK dan UMSK tertinggi di Jawa Barat.
- Pengusaha dilarang menurunkan upah pekerja yang sudah di atas ketentuan UMSK.
Jakarta, FORTUNE — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan daftar UMK dan UMSK Jabar 2026 sebagai acuan pengupahan minimum di tingkat kabupaten/kota dan sektor usaha.
Kebijakan ini dituangkan dalam dua Keputusan Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 menjadi bagian dari agenda pengupahan daerah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, terutama di wilayah industri utama Jawa Barat.
Daftar UMK Jawa Barat 2026 di 27 kabupaten/kota
Berdasarkan keputusan gubernur, UMK Jawa Barat 2026 tertinggi ditetapkan di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sedangkan yang terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat 2026:
Daftar tersebut menunjukkan disparitas UMK antarwilayah yang mencerminkan perbedaan struktur ekonomi, tingkat industrialisasi, dan kemampuan usaha di masing-masing daerah.
Daftar UMSK Jawa Barat 2026 dan ketentuannya
Selain UMK, Pemprov Jawa Barat juga menetapkan UMSK 2026 untuk 12 kabupaten/kota. UMSK berlaku untuk sektor tertentu dan nilainya berada di atas UMK setempat. Berikut daftar UMSK Jawa Barat 2026:
- Kota Bekasi: Rp6.028.033
- Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
- Kota Depok: Rp5.551.084
- Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
- Kota Bandung: Rp4.760.048
- Kota Cimahi: Rp4.110.892
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
- Kabupaten Subang: Rp3.739.042
- Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
- Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
- Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengusaha yang telah membayarkan upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan upah pekerja, meskipun terjadi penyesuaian kebijakan.
Dasar penetapan UMK dan UMSK Jawa Barat 2026
Penetapan UMK Jawa Barat 2026 dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Dalam keputusan tersebut, besaran UMK di 27 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang disesuaikan dengan regulasi nasional mengenai upah minimum.
Seluruh UMK 2026 di Jawa Barat wajib lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp2.317.601. Ketentuan ini menegaskan fungsi UMK sebagai batas upah minimum yang lebih spesifik sesuai karakteristik ekonomi daerah.
Sementara itu, penetapan UMSK 2026 diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK dan berlaku bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik kerja dan struktur biaya berbeda.
Skema berlaku dan ketentuan bagi pekerja
UMK dan UMSK Jawa Barat 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengacu pada Struktur dan Skala Upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Ketentuan ini bertujuan memastikan sistem pengupahan yang lebih adil dan berbasis produktivitas, sekaligus memberikan ruang bagi dunia usaha untuk menyesuaikan struktur biaya tenaga kerja.
FAQ seputar UMK dan UMSK Jabar 2026
| Kapan UMK dan UMSK Jabar 2026 mulai berlaku? | UMK dan UMSK Jawa Barat 2026 berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. |
| UMK tertinggi di Jawa Barat 2026 ada di mana? | UMK tertinggi ditetapkan di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443. |
| Siapa saja yang wajib mengikuti UMK dan UMSK? | UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. |


















