NEWS

PPKM Diperpanjang, BOR Dipertimbangkan Jadi Indikator Kenaikan Level

Asesmen penentuan level PPKM di daerah akan diperketat.

PPKM Diperpanjang, BOR Dipertimbangkan Jadi Indikator Kenaikan LevelJuru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito. (dok. Satgas Penanganan Covid-19)

by Bayu Pratomo Herjuno Satito

03 February 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM kembali berlaku mulai 1-7 Februari 2022 sedangkan daerah di luar Jawa-Bali berlaku mulai 1-14 Februari.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 6 dan 7 tahun 2022. Secara umum, sebagian besar wilayah masih berstatus PPKM level 1 dan 2, dan beberapa daerah berada di level 3.

Mengutip keterangan resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagian besar wilayah Jawa-Bali masih berada di PPKM level 2, termasuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Namun, beberapa daerah berstatus  waspada, seperti Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan yang masuk di level 3. Sementara, sejumlah daerah masih berada di level 1, yakni 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, 13 Kabupaten/Kota di jawa Tengah, dan 21 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Untuk wilayah luar Jawa-Bali terdapat penurunan jumlah Kabupaten/Kota dengan level 1 menjadi 164 Kabupaten/Kota. Kemudian, ada 219 Kabupaten/Kota yang berstatus PPKM level 2 dan terdapat 3 Kabupaten/Kota yang berstatus level 3 PPKM, yaitu Jayawijaya, Yapen, dan Kota Jayapura.

Indikator PPKM

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, mengatakan dengan perkembangan situasi Covid-19 yang meningkat dalam beberapa hari terakhir, pemerintah menyesuaikan indikator PPKM dengan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap (bed occupancy ratio/BOR) di fasilitas kesehatan. 

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam rapat terbatas, Senin (31/1), ketersediaan fasilitas rawat sangat penting karena varian Omicron yang menyebar dengan sangat cepat.

"Maka dari itu dalam pengumuman PPKM selanjutnya, kemungkinan akan ada perubahan level di daerah tertentu berdasarkan indikator tersebut," kata Wiku.

Asesmen penentuan level diperketat

Wiku juga menegaskan bahwa penentuan status level PPKM di tiap daerah akan menggunakan asesmen yang diperketat. Pemerintah Daerah yang masih berada di PPKM level 2 dan 3 diminta untuk semakin menegakkan protokol kesehatan, mengatur berbagai aktivitas masyarakat, mengejar target vaksinasi dan test, serta memantau ketersediaan layanan kesehatan.

"Ini dilakukan agar daerah tersebut dapat menekan laju kasus dan menghindari kenaikan level di periode PPKM selanjutnya, yaitu pada 2 minggu lagi. Mohon bisa mengkoordinasikan kendala penanganan, baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah aglomerasi di daerah tersebut," ujar Wiku dalam keterangan pers.