Jakarta, FORTUNE – Kementerian Pertanian (Kementan) minta unit-unit usaha untuk membuat sertifikasi nomor kontrol veteriner (NKV), sebagai bukti tertulis untuk menjamin keamanan pangan yang berasal dari hewan.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mengatakan bahwa hal ini penting untuk dilakukan, demi meningkatkan kualitas produk pangan, khususnya berkenaan dengan higinenisasi kelayakan. “NKV yang dikeluarkan ini menjadi penting karena kita tidak membiarkan penyakit hewan datang dari segala penjuru,” ujarnya seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (8/6).
NKV merupakan bagian dari pengawasan kualitas pangan yang dilakukan oleh pemerintah. Apalagi, Indonesia dinilai berhasil mengendalikan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyebar di hewan ternak beberapa waktu lalu. Lantas, Apa sebenarnya NKV itu?
Definisi
Menurut laman Kementan, NKV adalah sertifikat yang digunakan sebagai bukti tertulis yang sah setelah terpenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
Penerbitan sertifikasi NKV memerlukan beberapa proses, yakni audit pemeriksaan dokumen dan lapangan yang dilakukan oleh Kementan. Hal ini untuk memastikan unit usaha sudah menerapkan higiene sanitasi sesuai standar NKV baik dalam proses penerimaan, penyimpanan dan pengiriman.
Masa berlaku NKV pada Permentan ini juga dibatasi hanya 5 tahun dan setelah itu harus disertifikasi ulang. Sertifikasi NKV unit usaha produk hewan merupakan kewenangan yang dilimpahkan ke Provinsi dan dimana Pusat bertindak sebagai Pembina dan pengawas terhadap pelaksanaan sertifikasi.
Landasan hukum
Kementan melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 mengenai NKV untuk unit usaha produk hewan yang telah diundangkan pada tanggal 20 Maret 2020.
Regulasi tersebut mengacu pada Undang – undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan kesejahteraan Hewan yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No 11 tahun 2020 ini yaitu tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.
Tujuan
Adapun tujuan dilakukannya sertifikasi NKV adalah:
- Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan.
- Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik.
- Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.
Cara mendapatkan
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi NKV mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan persayaratan yang dibutuhkan secara daring. Apabila persayatan dinyatakan lengkap, Dinas meneruskan permohonan kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Propinsi untuk ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Auditor NKV berdasarkan penugasan dari kepala Dinas Provinsi.
Bila dalam proses audit ditemukan ketidaksesuaian, maka pelaku usaha diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya, Pejabat Otoritas Veteriner melakukan analisis, berdasarkan hasil perbaikan terhadap temuan tersebut.
Jika dinilai memenuhi syarat, akan diterbitkan Nomor Kontrol Veteriner yang disampaikan kepada pelaku usaha melalui DInas. Namun, bila ternyata tidak memenuhi syarat, hasil tersebut juga disampaikan kepada pelaku usaha dengan menyampaikan melalui daring dan unit usaha akan dilakukan pembinaan oleh dinas kabupaten/kota maksimal selama 5 tahun.
Unit usaha yang tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV atau unit usaha yang masih tidak memenuhi persyaratan setelah dibina selama 5 tahun akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa Peringatan Tertulis I, II dan bila masih tidak mematuhi akan dilakukan Penghentian sementara dari kegiatan produksi sampai kepada pencabutan izin usaha.
Jenis usaha
Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu.
Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non-pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga. Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan juga wajib memiliki sertifikat NKV.