NEWS

Pemerintah Terbitkan Peraturan Dagang dengan Negara Mitra

Perdagangan Indonesia dan negara FTA diharap meningkat.

Pemerintah Terbitkan Peraturan Dagang dengan Negara MitraIlustrasi Kegiatan Ekspor Impor. (ShutterStock/WeerasakSaeku)
09 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia kembali mengesahkan lima kebijakan tentang kegiatan importasi free trade area (FTA) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang FTA. 

Laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (27/7), menyebut Lima PMK FTA tersebut mengatur secara spesifik sifat kerja sama yang terjadi dengan negara-negara tertentu. Perjanjian perdagangan preferensial (PTA) Indonesia-Pakistan diatur PMK 70/PMK.04/2021. Kemitraan ekonomi komprehensif (CEP) ASEAN-Jepang ditetapkan dalam PMK 71/PMK.04/2021.

Lalu, nota kesepahaman antara Indonesia dan Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina ditetapkan dalam PMK 72/PMK.04/2021. Kesepakatan kemitraan ekonomi (EPA) Indonesia-Jepang ditetapkan dalam PMK 73/PMK.04/2021. Kesepakatan kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA) antara Indonesia dengan Chili ditetapkan dalam PMK 80/PMK.04/2021.

Lima PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas lima skema FTA, yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK 229/PMK.04/2017. Lima PMK ini merupakan pemecahan kedua dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan, antara lain terkait pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dengan ditetapkannya lima PMK tersebut, maka PMK 229/PMK.04/2017 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan dalam lima PMK ini berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini. Semua PMK berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.

Penetapan lima PMK ini ditujukan untuk meningkatkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA, termasuk peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA ini.

Related Topics