NEWS

Peran BLU dalam Pengelolaan Nilai Tambah Museum dan Cagar Budaya

Bertanggung jawab mengelola semua aspek secara komprehensif.

Peran BLU dalam Pengelolaan Nilai Tambah Museum dan Cagar BudayaPemerintah berencana menerapkan tarif naik ke bangunan Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu bagi wisatawan lokal dan US$100 untuk wisatawan asing yang mendapatkan tanggapan beragam pro dan kontra di masyarakat. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
03 April 2024

Jakarta, FORTUNE – Indonesian Heritage Agency (IHA) akan bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang berperan lebih besar terhadap pengelolaan aset-aset Museum dan Cagar Budaya (MCB) Indonesia dengan lebih terintegrasi.

Plt Kepala MCB sekaligus Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PMM Kemedikbudristek), Ahmad Mahendra, mengatakan MCB memiliki aset tidak ternilai sebagai kekayaan milik bangsa Indonesia. “Untuk itu, keberadaan IHA sebagai BLU dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengelolaan nilai tambah dari aset-aset tersebut,” ujarnya kepada Fortune Indonesia, Selasa (2/4).

Transformasi ini, kata Mahendra, didasarkan pada Undang-Undang No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. “Dulu, sebelum ada UU ini, untuk cagar budaya, pemerintah lebih fokus ke upaya perlindungan saja dan kurang menyentuh soal bagaimana memanfaatkannya. Padahal, pelestarian itu mencakup perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan,” katanya.

Sementara, MCB di Indonesia diperlukan untuk pengelolaan secara komprehensif, untuk bisa dimanfaatkan sesuai dengan latar belakang aset-aset yang ditampilkan, alih-alih didorong untuk memberikan nilai ekonomi . “Ada beberapa candi yang saat ini sudah dikelola dan menghasilkan penerimaan uang, namun hasilnya belum bisa mensejahterakan masyarakat dan nggak berkontribusi pada konservasinya,” ujar Mahendra.

Sebagai BLU, IHA akan bertanggung jawab atas pengelolaan 18 museumm seperti Museum Nasional Indonesia Jakarta, Galeri Nasional Indonesia Jakarta, Museum Manusia Purba Sangiran, sampai Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta.

Sedangkan, 34 situs cagar budaya yang jadi tanggung jawab, antara lain Kawasan Percandian Muaro Jambi, Situs Gunung Padang Cianjur, Candi Borobudur Jawa Tengah, sampai Situs Leang Timpuseng di Sulawesi Selatan.

Pengelolaan pendapatan

Plt Kepala MCB sekaligus Direktur PMM Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra.
Plt Kepala MCB sekaligus Direktur PMM Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra. (dok. pribadi)

Menurutnya, BLU MCB bertugas mengelola setiap pemasukan yang didapat dari tiap obyek MCB yang masuk lingkupnya. Sebelumnya, pengelolaan ini dilakukan dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah dibentuk sebagai BLU, maka IHA bisa langsung mengelola dana yang terhimpun–baik dari penjualan tiket maupun dukungan investor–untuk perlindungan dan pemanfaatan MCB, supaya bisa lebih bernilai tambah.

“Kalau hanya mengandalkan APBN, sampai mana ekosistem ini bisa terbentuk? Kolaborasi akan sulit terbentuk, yang dianggap orang kaya juga nggak akan mengerti. Tapi kalau dengan BLU ini, semua bisa jalan bersama-sama. Kalau (BLU) rumah sakit, orang berobat ya harus bayar, tapi uangnya nanti bisa kembali digunakan untuk peningkatan kualitas layanan. Nah ini sama seperti kami (BLU MCB),” ujar Mahendra.

Sebelum berbentuk BLU, IHA yang berada di bawah Dirjen Kebudayaan tidak perbolehkan untuk menerima pemasukan dalam bentuk apapun. Bahkan, tiket atau karcis masuk yang dibeli pengunjung pun harus disetorkan ke negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Dalam bentuk BLU, maka revenue akan langsung dikelola oleh kami,” kata Mahendra.

Uang yang masuk tersebut nantinya menjadi tanggung jawab BLU, untuk selanjutnya diarahkan terutama pada pelestarian aset budaya yang dimiliki Indonesia. Berikutnya, pendapatan ini akan menjadi pendorong bagi pengembangan bisnis di setiap MCB.

Reimajinasi

Museum Nasional Indonesia.
Museum Nasional Indonesia. (dok. Museum Nasional)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.