NEWS

Tujuh Pelanggaran KIP Kuliah 2022 Menurut Kemendikbudristek

Banyak yang belum sesuai Persesjen Nomor 10 tahun 2022.

Tujuh Pelanggaran KIP Kuliah 2022 Menurut KemendikbudristekIlustrasi lulusan kuliah. (Pixabay/StockSnap)
13 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, menyampaikan adanya tujuh pelanggaran berkaitan dengan pengaduan pelanggaran pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemndikbudristek kepada mahasiswa aktif, termasuk biaya pendidikan dan biaya hidup. Sebelumnya, KIP Kuliah disebut juga dengan Bidikmisi.

Mengutip laman resmi Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, banyak penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak sesuai Persesjen Nomor 10 tahun 2022.

Data Puslapdik menunjukkan, pada penyelenggaraan KIP Kuliah tahun 2022, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki PIP Pendidikan Menengah (Dikmen) sebanyak 25.166 orang atau13,6 persen dari total mahasiswa penerima KIP Kuliah tercatat sebanyak 185.475 orang.

Sedangkan, jumlah terbesar adalah mahasiswa yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), mencapai 99.744 orang atau mencapai 53,8 persen. “Tahun 2021 mencapai 17 persen saja menurut saya terlalu sedikit, apalagi tahun 2022 turun menjadi 13,6 persen,“ kata Suharti.

Sesuai Persesjen No 10 tahun 2022, prioritas pertama penerima KIP Kuliah adalah pemilik PIP Dikmen, prioritas berikutnya kedua pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial, dan selanjutnya yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan prioritas terakhir adalah pendaftar melalui kepemilikan SKTM.

“Diharapkan pada tahun 2023 ini, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah melalui kepemilikan PIP Dikmen ditambah, jalur DTKS juga ditambah serta jalur kemiskinan ekstrim di 210 kabupaten/kota,“ ujar Suharti.

Berikut adalah tujuh pelanggaran yang menjadi sorotan Kemendikbudristek terkait penerapan KIP Kuliah pada 2022.

1. Terlambat mengusulkan pencairan

Suharti menyebutkan, masih ada perguruan tinggi, khususnya swasta, yang terlambat melakukan pengusulan pencairan setiap semesternya. "Ini akan berdampak pada keterlambatan pencairan ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah. Padahal hidup mereka tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut," katanya.

2. Pengelolaan dana KIP Kuliah tak sesuai juklak

Menurut Suharti, masih ada perguruan tinggi yang belum melaksanakan pengelolaan KIP Kuliah sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak).

Related Topics