Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bea Cukai Gagalkan Dua Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar
Konferensi Pers Penggagalan Ekspor Emas di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Dok Fortune Indonesia
  • Bea Cukai menggagalkan dua upaya penyelundupan ekspor 23,793 kilogram emas senilai sekitar Rp63 miliar melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
  • Kasus pertama melibatkan tujuh WN China menuju Hong Kong dengan 17,43 kilogram emas silinder 24 karat disembunyikan dalam celana modifikasi; para pelaku diamankan.
  • Kasus kedua melibatkan staf ground handling dan penumpang tujuan Dubai dengan 6,35 kilogram emas dalam ransel serta koper; Bea Cukai memperketat pengawasan dan mendalami kaitan PETI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan terhadap dua penyelundupan ekspor emas ilegal yang dilakukan oleh 7 warga negara China menuju Hong Kong melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa ditemukan emas dalam bentuk silinder atau telur yang disembunyikan di dalam celana yang dimodifikasi dimasukkan ke dalam kemaluan.

“Barang bukti berupa 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kilogram atau sekitar kalau di nilai ekonominya sekitar Rp46 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/7).

Selain itu, terdapat dugaan pembawaan emas dalam hand carry oleh staff ground handling di loading dock terminal 3 kedatangan internasional yang kemudian diikuti oleh petugas sehingga terjadi serah terima barang dengan penumpang tujuan Dubai. Penindakan dilakukan terhadap dua orang WNI yaitu staff ground handling dan penumpang tujuan Dubai.

Bea Cukai menemukan emas dalam bentuk cash bar dengan kadar yang beragam yang disemunyikan dalam tas ransel dan koper cabin.

“Barang bukti berupa 7 keping emas berbentuk cash bar dengan total berat mencapai 6,35 kilogram atau nilai keekonomisannya Rp17 miliar,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tujuh warga negara Cina telah diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang telah diamankan oleh Bea Cukai akan dilakukan penelitian kepabeanan dan uji laboratorium.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemberlakuan bea keluar yang diberikan kepada masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri mendorong tingginya penyelundupan emas. Kebijakan ini baru diterapkan pada Desember 2025 lalu.

“Ini kenakan bayar keluar untuk masyarakat, sehingga nanti mereka malas bayar. Jadi kita coba selundup-selundup untuk mengambil keuntungan. Sebelumnya mungkin tidak terlalu banyak,” kata Purbaya.

Purbaya mengatakan bahwa pihak Bea Cukai akan terus menginvestasi terkait penyelundupan emas ilegal tersebut yang diperkirakan berhubungan dengan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Pas itu kan ada hubungan dengan PETI, pertambangan emas tanpa izin. Kita akan investigasi itu terus. Tapi ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu,” kata Purbaya.

Ke depannya, Bea Cukai akan menperketat pengawasan di semua titik keluar Indonesia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article