Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Begini Skema Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, Tak Bergantung APBN

Skema pendanaan koperasi desa merah putih.png
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih (Dok. Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah)
Intinya sih...
  • Koperasi Desa Merah Putih dibentuk melalui mekanisme musyawarah khusus dengan melibatkan 18 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
  • Terdiri dari 7 unit bisnis multifungsi yang dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal masing-masing desa.
  • Skema pendanaan berbasis pinjaman produktif dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi, bunga 6% per tahun, dan tenor maksimal 10 tahun.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai model baru pembangunan ekonomi desa berbasis kemandirian dan kolaborasi. Salah satu komponen penting dari inisiatif ini adalah skema pendanaan koperasi.

Program ini akan diluncurkan secara bertahap mulai 21 Juli 2025 di Klaten, dengan 103 koperasi desa percontohan yang siap beroperasi. Targetnya, seluruh koperasi desa/kelurahan yang telah terbentuk akan berjalan penuh pada 28 Oktober 2025.

Lantas, seperti apa detail skema pembiayaan dan struktur pembentukan Koperasi Merah Putih? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

1. Dibentuk melalui mekanisme musyawarah khusus

Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis nasional melalui Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), yang dijalankan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025. Program ini melibatkan 18 kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih merupakan amanat besar yang bukan sekadar soal angka, tetapi tekad untuk membangun ekonomi mandiri dari akar rumput,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi dalam pernyataan resminya saat menghadiri Hari Koperasi Nasional di Pangkalpinang, Bangka Belitung. 

Hingga pertengahan tahun 2025, lebih dari 81.100 desa dan kelurahan telah membentuk Kopdes/Kel Merah Putih melalui mekanisme musyawarah khusus.  

2. Terdapat 7 unit bisnis

Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai koperasi multifungsi, yang dapat mengelola beragam unit usaha dalam satu sistem. Tujuh jenis usaha utama yang dikembangkan meliputi:

  1. Apotek

  2. Klinik kesehatan

  3. Unit simpan pinjam

  4. Toko sembako

  5. Kantor koperasi

  6. Fasilitas pergudangan (termasuk cold storage)

  7. Layanan logistik

Namun, model usaha tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal masing-masing desa. Misalnya, desa dengan kekuatan di sektor pertanian bisa mengembangkan usaha pengolahan hasil tani atau distribusi pupuk. Sementara itu, desa di wilayah pesisir dapat fokus pada sektor perikanan tangkap, budidaya laut, atau pengolahan hasil laut.

3. Model pembentukan koperasi

Pembentukan koperasi dilakukan dengan tiga pendekatan:

  • Pendirian baru: Untuk desa tanpa koperasi aktif, dimulai dari musyawarah warga hingga legalisasi.

  • Pengembangan koperasi eksisting: Koperasi aktif dengan kinerja baik dapat dikembangkan menjadi koperasi multifungsi melalui perubahan anggaran dasar.

  • Revitalisasi koperasi tidak aktif: Koperasi yang tidak aktif dapat dihidupkan kembali, bahkan digabung (merger) dengan koperasi lain jika diperlukan.

Penamaan koperasi wajib mencantumkan nama wilayah, seperti Koperasi Desa Merah Putih Kekeri. Jika berbasis syariah, ditambahkan kata “Syariah”.

4. Skema pendanaan berbasis pinjaman, bukan APBN

Berbeda dari program pemerintah lainnya, Koperasi Merah Putih tidak didanai oleh APBN. Pendanaan dilakukan melalui skema pinjaman produktif, bekerja sama dengan distributor dan bank nasional (Bank Mandiri, BRI, BNI, BSI).

Skema pembiayaan menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus, dengan ketentuan:

  • Plafon: Hingga Rp3 miliar per koperasi

  • Bunga: 6% per tahun

  • Tenor: Maks. 6 tahun (modal kerja) dan 10 tahun (investasi)

  • Grace period: 6 bulan bebas cicilan pokok dan bunga

Namun, dana hanya dapat dicairkan setelah koperasi lolos verifikasi kelayakan usaha oleh pihak perbankan. Dengan pendekatan ini, koperasi didorong untuk bertanggung jawab secara bisnis, mandiri secara keuangan, serta berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.

5. Pendanaan bertahap dan berbasis kinerja

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa akses pembiayaan dapat dimulai sehari setelah peluncuran nasional, yakni pada 22 Juli 2025. Regulasi teknis, termasuk izin operasional untuk unit seperti apotek dan klinik, telah difinalisasi.

Sebanyak 103 koperasi percontohan telah siap beroperasi dengan dukungan mitra BUMN penyedia LPG, pupuk, sembako, serta sistem keuangan digital. Model ini akan direplikasi secara bertahap di seluruh Indonesia.

Pendanaan disalurkan bertahap, tergantung kinerja dan kesiapan koperasi. Tujuannya  menjamin efisiensi penggunaan dana, mencegah pemborosan atau penyalahgunaan, dan mndorong koperasi tumbuh sehat secara bertahap.

Ke depan, koperasi juga ditargetkan dapat mengakses pembiayaan dari pasar modal melalui securities crowdfunding, dengan tetap memperhatikan prinsip syariah dan keberlanjutan usaha.

6. Pengelolaan profesional dan kolaboratif

Pengelolaan Koperasi Merah Putih dilakukan secara profesional. Pengurus harus memiliki kompetensi di bidang manajemen, keuangan, dan usaha koperasi. Selain itu, koperasi ini menganut sistem multipihak, artinya anggotanya bisa berasal dari kelompok produsen, konsumen, pekerja, hingga investor.

BUMDes dapat menjadi mitra utama dalam mengelola operasional, pemasaran, hingga pelatihan anggota. Pemerintah desa juga dapat berperan sebagai investor melalui modal penyertaan, yang berpotensi menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai tambahan pendapatan desa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tubagus Imam Satrio
EditorTubagus Imam Satrio
Follow Us