Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi motor (unsplash.com/Harinnita Maya Detta)

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor. Bagi pengendara sepeda motor, SIM C menjadi bukti kemampuan dalam mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Biasanya, SIM C memiliki masa berlaku lima tahun dari tanggal penerbitan. Saat mendekati habisnya masa berlaku, pengemudi harus melakukan perpanjangan. Jika tidak, SIM C dinyatakan tidak aktif atau mati.

Setiap pengendara yang ingin memperpanjang SIM C, terdapat syarat dan biaya yang wajib dipersiapkan.

Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM C 2025? Berikut syarat dan tarif terbaru yang penting untuk diketahui setiap pengendara.

Biaya perpanjangan SIM C 2025 terbaru

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, setiap pengendara akan dibebankan biaya perpanjangan SIM C. 

Tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Merujuk pada kebijakan yang berlaku, tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu. tarif tersebut berlaku untuk semua jenis SIM C.

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikologi dan tes kesehatan.

Syarat untuk perpanjangan SIM C

Editorial Team

Tonton lebih seru di