Jakarta, FORTUNE – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati memastikan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi–jenis Solar dan Pertalite–mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi. Hal itu akan diatur lebih lanjut melalui Revisi Perpres 191/2014 agar penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.
Erika mengatakan bahwa revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam proses pematangan.
“Regulasi ini akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dimana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya,” kata Erika seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (12/7).