Jakarta, FORTUNE - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan secara rutin. Jika tidak, kepesertaan yang bersangkutan akan diblokir alias tidak dapat menerima layanan.
Namun, apa yang bisa dilakukan bila kepesertaan BPJS Kesehatan sudah terlanjur diblokir dan peserta masih memiliki tunggakan. Bagi yang memiliki tunggakan iuran, peserta dapat mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang mulai diimplementasikan tahun ini. Dengan demikian, peserta yang masih memiliki tunggakan bisa melakukan pembayaran dengan cara mencicil.
Pembayaran cicilannya kini lebih mudah melalui transfer bank. Salah satunya melalui Bank BCA. Nasabah bisa melakukan pembayaran cicilan BPJS Kesehatan via M-Banking BCA, internet banking BCA, hingga transfer langsung lewat ATM BCA.
Apabila Anda merupakan nasabah BCA, tidak perlulah mengkhawatirkan waktu pembayaran yang kian dekat. Sebab, ada beberapa alternatif untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Langkah-langkahnya sebagai berikut.