Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki sebagai tanda pengenal warga negara Indonesia (WNI) yang bisa dimiliki sejak usia 17 tahun.
Di dalam KTP, terdapat informasi terkait identitas diri. Salah satu komponen penting di KTP yang kerap digunakan dalam layanan administrasi adalah tanda tangan. Tidak jarang, beberapa orang ingin mengganti tanda tangan di KTP karena alasan tertentu.
Namun, apa bisa menggantinya? Jika iya, bagaimana cara ganti tanda tangan di KTP? Temukan jawabannya di bawah ini.