Tidak semua bisa memiliki surat keterangan tidak mampu. Pasalnya, terdapat beberapa kriteria yang menyatakan bahwa seseorang itu tidak mampu atau fakir miskin.
Hanya orang-orang tidak mampu yang bisa mengajukan surat keterangan tidak mampu. Hal ini sudah terlihat jelas sebagai bentuk preventif bagi pihak yang sebenarnya mampu tetapi mengaku sebagai orang miskin.
Lantas, apa saja kriteria orang-orang yang tidak mampu/fakir miskin? Seperti yang tertuang pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 146 Tahun 2013, berikut adalah kriterianya:
- Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
- Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
- Tidak mempu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap rumah tangga;
- Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP/SMP);
- Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
- Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
- Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m²/orang; dan
- Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.
Demikianlah ulasan mengenai cara mengurus surat keterangan tidak mampu. Sekarang, Anda sudah tahu bahwa langkah-langkahnya sangat mudah dan cepat.