Cara mutasi mobil cukup mudah untuk dilakukan pemilik kendaraan. Seperti yang diketahui, penggunaan mobil sudah menjadi kebutuhan sehari-hari untuk bepergian ke suatu tempat yang jauh.
Mutasi mobil adalah proses registrasi ulang untuk pergantian alamat kendaraan yang sebelumnya dengan alamat yang baru. Jika Anda melakukan perpindahan domisili, disarankan untuk melakukan mutasi kendaran.
Jika tidak mengurus proses tersebut, maka Anda akan kesulitan dalam membayar pajak kendaraan atau mengurus perpanjangan STNK karena Anda harus kembali ke lokasi semula.
Jika seandainya Anda pindah ke Yogyakarta, tetapi mobil Anda masih memiliki plat B (Jakarta), maka Anda harus mengurus urusan tersebut di DKI Jakarta. Tentunya hal ini sangat tidak efektif dan efisien.
Untuk itu, penting bagi pemilik kendaraan mengetahui cara mutasi mobil. Berikut ini beberapa langkah yang harus Anda persiapkan, mulai dari persiapan dokumen, proses, hingga biayanya.