Tidak hanya dijadikan sebagai destinasi wisata, Malaysia juga menjadi salah satu negara tujuan bagi para tenaga kerja dan pekerja imigran Indonesia.
Selain lokasi yang cukup dekat dengan Indonesia, peluang kerjanya luas di sejumlah sektor industri. Tidak heran, banyak pekerja asal Indonesia yang memilih untuk berkarier di sana.
Berbagai peluang kerja yang ditawarkan membuat banyak yang penasaran dengan gaji TKI di Malaysia. Bagi yang tertarik mencoba peluang kerja di Malaysia, berikut rincian upah pekerja di sana dan menarik untuk diketahui.
Istilah TKI diganti PMI
Istilah tenaga kerja Indonesia (TKI) ternyata sudah tidak digunakan oleh pemerintah. Kini, istilah tersebut diganti dengan sebutan pekerja migran Indonesia (PMI).
Perubahan istilah tersebut selaras dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI.
Pada hakikatnya, pekerja migran Indonesia merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum perseorangan atau rumah tangga, dan awak kapal.
Gaji TKI di Malaysia
Pemberian upah di Malaysia dilakukan dalam jangka waktu per bulan. Untuk TKI di Malaysia, gaji diberikan sesuai dengan upah minimum di Malaysia sebesar 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,431 juta (kurs Rp3.620 per ringgit) per bulan.
Artinya, rata-rata pekerja asal Indonesia yang bekerja di Malaysia bisa mendapatkan upah sebesar Rp5 jutaan per bulan.
Selain gaji per bulan, pekerja Indonesia juga bisa mendapatkan upah sebesar 7,21 ringgit atau sekitar Rp26.101 per jam. Perkiraan upah yang diperoleh per minggu untuk jam kerja maksimal 48 jam sebesar 346,08 ringgit atau Rp1,252 juta.
Perlu diingat bahwa upah yang diterima setiap pekerja bisa berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan industri hingga lokasi kerja yang mempengaruhinya.
Pengalaman dan pendidikan seseorang juga mempengaruhi besaran gaji yang ditawarkan bagi TKI.
Cara menjadi TKI di Malaysia
Untuk bisa bekerja di Malaysia, tenaga kerja Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Berikut syarat dan cara menjadi TKI di Malaysia yang penting untuk diketahui.
- Berusia 18-38 tahun. Untuk TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), berusia 21-45 tahun.
- Memiliki paspor aktif dan visa kerja di Malaysia.
- Mempunyai permit kerja dan bekerja di perusahaan sesuai permit kerja.
- Sudah menandatangani kontrak kerja.
- Memiliki kartu pengenalan pekerja asing.
- Lulus pemeriksaan kesehatan.
- Mendaftar ke instansi pemerintah atau perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta yang legal dan berbadan hukum.
- Melampirkan surat rekomendasi dari kepala dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota sesuai domisili.
Demikian informasi mengenai gaji TKI di Malaysia yang bisa Anda jadikan referensi untuk bekerja di sana. Semoga bermanfaat!