Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi arus mudik lebaran. (Doc: Kemenhub)

Intinya sih...

  • Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024.
  • SKB memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran, termasuk jenis kendaraan yang terkena pembatasan serta yang dikecualikan.
  • Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas saat libur lebaran karena diprediksi akan ada peningkatan volume kendaraan.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H pada 5 Maret 2024. 

SKB yang memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa libur Lebaran tersebut bernomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, dan 40/KPTS/Db/2024; serta ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno; Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, Irjen Pol. Aan Suhanan; dan Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian.

Editorial Team

Tonton lebih seru di