Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H pada 5 Maret 2024.
SKB yang memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa libur Lebaran tersebut bernomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, dan 40/KPTS/Db/2024; serta ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno; Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, Irjen Pol. Aan Suhanan; dan Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian.
"Melalui SKB ini, perjalanan pada masa libur Lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui, akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," ujar Hendro, dalam keterangan resmi, Rabu (13/3).
Hendro mengatakan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi, yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik Pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," katanya.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur Lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujarnya.