Dana Desa: Tujuan, Prosedur Pencairan, dan Prioritasnya

Dana desa adalah dana yang dikhususkan untuk desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Melalui anggaran tersebut, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar desa, penguatan kelembagaan, dan pemenuhan kegiatan di desa.
Meski memberikan dampak positif, tetapi dana desa juga dapat memicu permasalahan baru. Sejumlah masyarakat mengkhawatirkan pengelolaan dana tersebut mengingat belum tercukupinya Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa.
Untuk itu, sangat penting bagi semua orang, khususnya perangkat desa akan pengetahuan tersebut. Berikut ini artikel lebih detail mengenai dana desa, mulai dari pengertian, tujuan, penyaluran, hingga prioritasnya.
Apa itu dana desa?
Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Desa, dana desa adalah dana yang diperuntukkan untuk desa bersumber dari APBN dan disalurkan melalui APBD Kabupaten/kota. Dana tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Adapun pengalokasian dana desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Perhitungan dana desa ditentukan berdasarkan:
- Alokasi dasar
- Alokasi dihitung dari jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa.