Jakarta, FORTUNE - Stasiun televisi Moji mendapat hukuman dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Penyebabnya, Moji melakukan pelanggaran.
Namun, hukuman KPI kepada Moji hanya berupa teguran tertulis. Dengan demikian, Moji masih tetap bisa melakukan penyiaran.
Dilansir dari laman resmi KPI, teguran tertulis ditujukan untuk program “Bisik Pagi” karena ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dalam hal penghormatan terhadap hak privasi seseorang dan perlindungan terhadap anak dalam siaran.
Tayangan Moji yang melanggar ditemukan Tim Pengawasan Siaran KPI pada 12 Juni 2023 mulai pukul 11.21 WIB. Program berklasifikasi R-BO tersebut menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dengan Puput yang merupakan mantan istrinya. Perseteruan tersebut membahas status anak bungsu Puput yang dianggap bukan merupakan anak biologis dari Dody Soedrajat.
Menurut rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat beberapa waktu lalu, program “Bisik Pagi” telah melanggar 11 pasal P3SPS pada tanggal dimaksud.
“Kami menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati terkait aturan privasi dan perlindungan anak agar tidak mengarah pada pelanggaran,” ujar anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Selasa (11/7) kepada kpi.go.id.